Minggu, 11 Desember 2011

Anti Corruption Forum 2011


Anti Corruption Forum 2011


Jakarta, 14 Juni 2011

Sosialisasi Inpres 9/2011 Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 dilaksanakan di Grand Ball Room Kempinski Lt. 11 pada tanggal 14 Juni 2011. Acara ini digagas oleh Anti Corruption Forum beranggotakan Transparansi Internasional Indonesia, Indonesia Corruption Watch, (ICW), GIZ, EU dan UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime). Pada kesempatan ini, Bapak Prof. Dr. Boediono, M.Ec. (Wakil Presiden RI) diundang sebagai pembicara utama, yang didampingi oleh Trunojoyo 1 (istilah untuk Bapak Kapolri) Jenderal Timur Pradopo.

Inpres No. 9/2011 ini berisi delapan instruksi terkait rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2011. Secara khusus instruksi ini ditujukan kepada jajaran pemerintah, terutama para Menteri kabinet Indonesia bersatu II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Pemerintah Non Kementrian, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.

Setelah Wakil Presiden memberikan Penjelasan terhadap Inpres No. 9/2011; acara kemudian diisi oleh Ketua UKP4 (Unit kerja Presiden bidang pengawasan, pengendalian pembangunan) yang juga merupakan Ketua Satgas Mafia Hukum; Bapak Kuntoro Mangkusubroto, yang dipandu oleh Ibu Dian Setiawati dari Bappenas. Lembaga ini mempunyai fungsi utama melakukan memonitoring dan melaporkan pelaksanan pembangunan kepada Presiden. Bekerja membangun sistem dengan capaian sasaran CPI (Corruption Perseption Index) yang berada pada posisi angka 2,8 ditahun 2010; ditargetkan pada tahun 2014 CPI akan berada pada posisi angka 5,0.

Kemudian  acara dilanjutkan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang dipandu oleh  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bung Janarko. Beliau menjelaskan tentang rencana program NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan e-KTP (elektronik KTP). Menurut beliau e-KTP ini didalamnya ada sidik jari pemilik yang memungkinkan tidak dapat digunakan oleh orang lain kecuali pemiliknya. Produk ini akan berlaku secara nasional sehingga orang tidak perlu lagi mengurus KTP jika melakukan transaksi jual beli tanah misalnya didaerah lain.

Dengan e-KTP yang biayanya hampir sama dengan uang CENTURI itu (kurang lebih 6, 6 Trilyun), setiap orang tidak bisa memiliki KTP ganda.  Program ini sudah pada tahap pembahasan dan kerja sama dalam bidang pengawasan program dengan KPK, LKPP dan BPK. Jika program ini sudah berjalan, Pemilu tahun 2014 sudah dapat digunakan.

Pada sesi akhir acara, Trunojoyo 2 (istilah untuk Wakapolri), Bapak Nanan Soekarna; mengatakan kepolisian sudah melakukan reformasi diri sehubungan dengan Inpres ini. Menurut beliau tidak ada rahasia di kepolisian. Kepolisian saat ini serius dalam menegakkan anti korupsi dijajarannya, terbukti dalam setahun 100 sampai dengan 400 anggota polri dipecat karena pelanggaran etika dan atau pidana.

Keesokan harinya, 15 Juni 2011 acara dilanjutkan di Hotel Nikko Jakarta Pusat untuk membahas strategi yang akan dilakukan oleh AC (Anti Corruption) forum untuk mengawal, mengawasi pelaksanaan Inpres No. 9 tahun 2011; yang dihadiri oleh, TII, ICW, KPK, Bappenas, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, IFC, UNOCD, Mappi UI, dan saya sendiri mewakili PWYP (Publish What You Pay) Indonesia. Forum ini juga membahas peran apa yang akan diambil oleh Civil Society Organization dalam pelaksanaan Inpres ini. Dan bagaimana  Civil Society Organization melakukan monitoring yang efektif terhadap pelaksanaan Inpres ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar